Minggu, 19 Juni 2016

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA


TUGAS V
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA




Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945 yang berlaku antara 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS yang berlakku antara 27 Desember 1949 sampai dengan Agustus 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang berlaku antara 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang.

1. Periode UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara)
Pada awal Mei 1950, Indonesia terdiri atas tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Kemudian muncul kesepakatan untuk negara kesatuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Pada tanggal 15 Agustus 1950 yang terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh yang terdiri atas 6 Bab dan 146 pasal.
Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UUDS 1950, sedangkang sistem pemerintahannya, yaitu parlementer disebutkan pada pasal 83 ayat 1. Contoh lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 yaitu Presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden: yang isisnya : (1) Menetapkan pembubaran konstituante, (2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan (3) Pembentukan MPRS dan DPAS.


2. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999)
UU ini terbagi menjadi dua orde, yaitu Orde Lama (1959-1966) dan Orde Baru (1966-1999). Pada saat Orde Lama, sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Puncak dari situasi ini adalah adanya pemberontakan G30S/PKI. Karena keadaan semakin membahayakan, Soekarno memberikan perintah kepada Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya Orde Baru. Semboyan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, ternyata semboyan tersebut tidak terwujud.
3. Periode UUD 1945 (19 Oktober 1999 sampai Sekarang)
Hingga saat ini UUD 1945 sudah melalui empat perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan UUD 1945 diubah menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalam UUD 1945 terdapat lembaga yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Menurut UUD 1945, lembaga-lembaga negara adalah : Presiden, MPR, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

4. Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Pada masa awal kemerdekaan yaitu berubahnya sistem pemerintahan di Indoneisa dari presidensial menjadi parlementer.
Pada masa Orde Lama yaitu pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan GBHN (Garis Garis Besar Haluan Negara) yang seharusnya dibuat oleh MPR. MPRS mengangkat Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur hidup.



PEMERINTAHAN SEKARANG


TUGAS IV
PEMERINTAHAN SEKARANG


Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini adalah demokrasi. Demokrasi menurut saya adalah sistem yang berasal dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, namun demokrasi di Indonesia dewasa ini sudah tidak memenuhi aturan pancasila sebagai landasannya karena sudah keluar jalur yang mengakibatkan banyak hak-hak dan kewajiban warganya yang tak berjalan dengan semestiya.Demokrasi yang berjalan saat ini lebih mementingkan kepentingan bagi orang yang berduit/kaya karena warga biasa kurang didengar aspirasinya oleh para pejabat tinggi negara sedangkan orang kaya dengan mudahnya meminta apa yang diinginkannya langsung terlaksana dengan berbagai macam alasan.
      Banyaknya masalah di Indonesia kini seperti korupsi , kolusi , nepotisme , pelanggaran HAM. Dan juga konflik di dalam tubuh DPR saat ini menambah buruk sistem pemerintahan Negara kita.yang katanya ini adalah Negara demokrasi namun nyatanya aspirasi aspirasi tidak pernah di dengarkan , bahkan cenderung di abaikan.
Dan akibat dari di abaikanya aspirasi tersebut merujuk pada tindak kekerasan yang berujung keributan antara mahasiswa dengan aparat penegak hokum, ini sama saja berperang melawan bangsa sendiri. Jika menengok lagi kebelakang , masa ini tidak jauh beda dengan masa dimana kita memerangi PKI pada waktu itu. Dina a korbanya bukan bangsa lain melainkan bangsa sendiri.
Jadi jika kita bandingkan teori yang saya uraikan di atas deng pendapat saya , sistem pemerintahan saat ini tidak sejalan dengan azas, unsure serta pengertian pemerintahan itu sendiri. Jadi pantas jika saya sebut teori tersebut hanyalah sebuah wacana yang tidak di jalankan sebagaimana mestinya.