TUGAS V
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945 yang berlaku antara 18
Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS yang berlakku
antara 27 Desember 1949 sampai dengan Agustus 1950.
3. UUDS 1950 yang berlaku antara 17
Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 yang berlaku antara 5
Juli 1959 sampai dengan sekarang.
1. Periode UUDS 1950 (Undang Undang
Dasar Sementara)
Pada awal Mei 1950, Indonesia
terdiri atas tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara
Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur. Kemudian muncul kesepakatan untuk
negara kesatuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan. Pada tanggal 15
Agustus 1950 yang terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh yang terdiri atas 6
Bab dan 146 pasal.
Bentuk Negara kesatuan Republik
Indonesia disebutkan dalam pasal 1 angka 1 UUDS 1950, sedangkang sistem
pemerintahannya, yaitu parlementer disebutkan pada pasal 83 ayat 1. Contoh
lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950 yaitu Presiden dan wakil presiden,
menteri-menteri, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Mahkamah Agung, Dewan Pengawas
Keuangan.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden
Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden: yang
isisnya : (1) Menetapkan pembubaran konstituante, (2) Menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan (3) Pembentukan MPRS dan
DPAS.
2. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959
sampai dengan 19 Oktober 1999)
UU ini terbagi menjadi dua orde,
yaitu Orde Lama (1959-1966) dan Orde Baru (1966-1999). Pada saat Orde Lama,
sering terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Puncak dari situasi ini adalah adanya pemberontakan G30S/PKI. Karena keadaan
semakin membahayakan, Soekarno memberikan perintah kepada Soeharto melalui
Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Lahirnya Supersemar dianggap sebagai
lahirnya Orde Baru. Semboyan Orde Baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Akan tetapi, ternyata semboyan tersebut tidak
terwujud.
3. Periode UUD 1945 (19 Oktober 1999
sampai Sekarang)
Hingga saat ini UUD 1945 sudah
melalui empat perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Penyebutan
UUD 1945 diubah menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Di dalam UUD 1945 terdapat lembaga
yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung. Menurut UUD 1945, lembaga-lembaga
negara adalah : Presiden, MPR, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
4. Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Pada masa awal kemerdekaan yaitu
berubahnya sistem pemerintahan di Indoneisa dari presidensial menjadi
parlementer.
Pada masa Orde Lama yaitu pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan GBHN (Garis Garis Besar Haluan
Negara) yang seharusnya dibuat oleh MPR. MPRS mengangkat Presiden Soekarno
menjadi Presiden seumur hidup.