Pengertian Profesionalisme
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata
dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri
umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesional adalah
istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau
layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan
menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut
juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai
dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun
begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga
disebut “profesional” dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah
entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang
merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah
turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan
profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai
juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan
kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis
dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait
dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
Menurut
para ahli
Profesionalisme
- Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989) professional
adalah Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya Harus ada kebebasan, tidak
boleh ada hubungan hirarki.Harus ada
kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan
perbuatan dalam menjalankan profesinya.Harus ada
Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
- Menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan
profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna
menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan.
Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas
bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas
- Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987),
professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak
dimiliki sembarang orang), Ada pendidikannya dan latihannya yang formal
dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik
yang mengarahkan perilaku para anggotanya
- Menurut Prof. Edgar Shine professional
adalah Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan,
Mempunyai motivasi yang kuat.Mempunyai pengetahuan (science) dan
keterampilan (skill), Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas),
Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
- Sementara itu Philips (1991:43) memberikan
definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar
moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
- Menurut Yuwono (2011:9) Profesional
adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut
- Menurut Kurniawan (2005:73) adalah,
“Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan
menurut bidang dan tingkatan masing-masing,” Dari pendapat tersebut maka
saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan
pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang
pekerjaannya.
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa
profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang
profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej
profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita
dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini
diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
KODE
ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu
menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata
masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika
terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu
profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan
diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri
profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang
tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik,
sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar
adalah perilaku yang baik-baik.
Etika
Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin
yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang
Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan
sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi
akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat
menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar
kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk
mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita
harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin
yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
·
Mengutamakan keluhuran budi.
·
Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering
and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi
yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti
betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan
persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami
etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi
yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan
kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan
etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam
tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan
keahlian profesional.
sumber:
·
Brooks, Leonard J. 2007. Etika
Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
·
https://thelastthree.wordpress.com/tag/definisi-profesionalisme-menurut-para-ahli/