Minggu, 29 Mei 2016

BENTUK PEMERINTAHAN

TUGAS III

BENTUK PEMERINTAHAN



Pemerintahan adalah suatu organisasi yang mempunayi wewenang atau kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubunganya dengan badan legislatif. Setelah pada artikel sebelumnya membahas pengertian pemerintahaan, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan bentuk-bentuk pemerintahan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!


Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.


1.    Monarki
Monarki adalah  bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.


2.    Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum bangsawan dan pemerintah diambli alih oleh kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.


3.    Aristrokasi
Pada Awalnya, Aristrokasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.


4.    Oligraki
Oligraki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipengang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk meperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.


5.    Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum adalah untuk memilih anggota perlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan.





Pembagian bentuk pemerintahan seperti di atas sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang diperguankan di berbagai negara adalah sebagai berikut.


A. Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemrintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerjaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerjaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konsitutsi.


Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:


1.    Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.


2.    Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di Malaysia.


3.    Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu Inggris.


B. Republik


Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:


1.    Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang.


2.    Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.


3.    Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah soft skill Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama              : Bayu Nugroho
NPM               : 22414067
Mata Kuliah  : Soft Skill (Pendidikan Kewarganegaraan)



TERBENTUKNYA NEGARA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Description: Logo-Gundar


Disusun Oleh :

Nama          : Bayu Nugroho
Npm            : 22414067
Kelas           : 2IC04






MAKALAH MATA KULIAH SOFT SKILL
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016

TUGAS I
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA

A.   SECARA TEORITIS

1)      Teori kontrak sosial
     Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

2)      Teori ketuhanan
     Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara

3)      Teori kekuatan
     Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.

4)      Teori organis
     Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.





5)      Teori historis
     Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6)      Teori kedaulatan
     Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.


B.  SECARA FAKTUAL
     Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :

1.     Pendudukan ( Occopatie )
     Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

2.     Proklamasi ( Proclamation )
     Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.


3.     Penarikan ( Accesie )
     Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.

4.     Penyerahan ( Cessie )
    Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).

5.     Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
     Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

6.     Pemisahan ( Separatise )
     Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.

7.     Peleburan ( Fusi )
     Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.


8.     Pembentukan baru
     Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru.


C.  SECARA PRIMER
     Terjadinya negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
     Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.

Tahapan terjadinya Negara:

1)      Genoot Schaft (Suku)
     Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.

2)      Rijk/Reich (Kerajaan)
     Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

3)      State/nasional
     Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4)      Diktatur Natie
     Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.







C.  SECARA SEKUNDER
     Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
     Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
     Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:

1)      Proklamasi
     Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

2)       Fusi
     Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

3)      Aneksasi
     Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.

4)      Cessie
     Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

5)      Acessie
     Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

6)      Okupasi
     Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

7)       Inovasi
     Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

8)      Separasi
     Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.

Kesimpulan
     Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.