TUGAS II
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA
( HAK DAN
KEWAJIBAN )
Pengertian
Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai
hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda,
tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum
membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan
pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika
memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya
menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai
keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur
kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki
seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau
melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak
yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan
kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.
Macam-Macam
Hak
Hak dibedakan menjadi
lima macam yaitu:
1.Hak Legal dan Hak
Moral
2.Hak positif dan Hak
negative
3.Hak kusus dan Hak umum
4.Hak Individual dan Hak
sosial
5.Hak absolut
Hak Legal dan
Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.
Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang
majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya
padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan
demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan
melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini
jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat
legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya
menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada
umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
Hak
Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas
untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh
menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas
kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak
bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan,
pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini
terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak
untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai
hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya
inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif
adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh,
saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa
rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak
pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus dan
Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
Hak Individual
dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang
dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara
saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota
lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak
atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta
jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang
bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian,
berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun
ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan
hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu
berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia
memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia
mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan
tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan
terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang
harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat
tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah
contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap
sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang
cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun
hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan
oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan
masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa
meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun
hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Pengertian
Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah
sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia sesuai yang diatur dalam UUD45(Amandemen):
1.Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: ³segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukumdan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945menyatakan :
³setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara´.
3.Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1mengatakan: ³Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusi orang lain
4.Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.Pasal 28J ayat 2 menyatakan: Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan denganundang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin
pengakuanserta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhituntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5.Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan:
³tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.´Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalammembela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh
5 macam hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia;
Hak
dan kewajiban Mahasiswa,
- Mahasiswa memiliki hak
untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas dengan
fasilitas dan kapasitas yang memadai.
- Mahasiswa memiliki
kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester agar pihak kampus
dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
Hak
dan kewajiban wajib pajak
- Masyarakat
mendapatkan hak untuk menikmati fasilitas kota yang telah disusun
pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.
- Masyarakat memiliki
kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal dalam
memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.
Hak
dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah
tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan
kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan
mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.
- Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah
tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan devisa terhadap
Negara atas hasil kerjanya.
Hak
dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai negeri sipil
berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang peraturan gaji
pegawainegeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
- Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara
optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi, social dan lain-lain.
Hak
dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan
- Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan
kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.
- Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya
manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan
musuh. 2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pasal dalam UUD’45 yang
Berisikan tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan Kewajiban warga
negara diatur dalam undang -undang sbb:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan
warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah soft skill Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama
: Bayu
Nugroho
NPM :
22414067
Mata Kuliah : Soft Skill
(Pendidikan Kewarganegaraan)