TUGAS III
BENTUK PEMERINTAHAN
Pemerintahan adalah suatu organisasi yang mempunayi
wewenang atau kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang
di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula
hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan
pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubunganya dengan badan
legislatif. Setelah pada artikel sebelumnya membahas pengertian pemerintahaan,
pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan bentuk-bentuk
pemerintahan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno
mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aristoteles, berpendapat bahwa suatu
bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan,
sebagai berikut.
1.
Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada awal
kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi,
adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan
untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk
Monarki bergeser menjadi Tirani.
2.
Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum
bangsawan dan pemerintah diambli alih oleh kaum bangsawan yang pada awalnya
juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser
menjadi Aristokrasi.
3.
Aristrokasi
Pada Awalnya, Aristrokasi memperhatikan kepentingan rakyat,
kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri
dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4.
Oligraki
Oligraki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya
secara efektif dipengang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik
menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak
mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk meperbaiki
nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya,
pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.
5.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang
oleh rakyat dengan cara pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum adalah untuk
memilih anggota perlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan.
Pembagian bentuk pemerintahan seperti di atas
sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang
diperguankan di berbagai negara adalah sebagai berikut.
A. Monarki
Monarki berasal dari
kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang
bermakna pemrintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh
seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerjaan merupakan
sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerjaan di
dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad
ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat
negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada
sistem konsitutsi.
Bentuk Pemerintahan
Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Monarki
Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak
terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara
yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan
yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu:
Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.
2.
Monarki
Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis
monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai
kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep
Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi
parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja
mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang
perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang
memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti
keturunan, misalnya di Malaysia.
3.
Monarki
Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan
perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang
perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas
berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan
pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju
akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat
ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki
parlementer, termasu Inggris.
B. Republik
Republik adalah bentuk
pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden.
Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan
turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh
suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik
dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Republik
Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak
terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti
pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya
tindakan yang sewenang-wenang.
2.
Republik
Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh
konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada
konstitusi.
3.
Republik
Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala
negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata kuliah soft skill Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama
: Bayu
Nugroho
NPM :
22414067
Mata Kuliah : Soft Skill
(Pendidikan Kewarganegaraan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar