Minggu, 29 Mei 2016

BENTUK PEMERINTAHAN

TUGAS III

BENTUK PEMERINTAHAN



Pemerintahan adalah suatu organisasi yang mempunayi wewenang atau kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubunganya dengan badan legislatif. Setelah pada artikel sebelumnya membahas pengertian pemerintahaan, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan bentuk-bentuk pemerintahan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!


Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, seperti Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.


1.    Monarki
Monarki adalah  bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.


2.    Tirani
Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum bangsawan dan pemerintah diambli alih oleh kaum bangsawan yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.


3.    Aristrokasi
Pada Awalnya, Aristrokasi memperhatikan kepentingan rakyat, kemudian tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.


4.    Oligraki
Oligraki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipengang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, kemudian rakyat mengambil alih kekuasaan untuk meperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.


5.    Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum adalah untuk memilih anggota perlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan.





Pembagian bentuk pemerintahan seperti di atas sudah tidak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang diperguankan di berbagai negara adalah sebagai berikut.


A. Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemrintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerjaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerjaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konsitutsi.


Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:


1.    Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.


2.    Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di Malaysia.


3.    Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu Inggris.


B. Republik


Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:


1.    Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang.


2.    Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi.


3.    Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah soft skill Pendidikan Kewarganegaraan.
Nama              : Bayu Nugroho
NPM               : 22414067
Mata Kuliah  : Soft Skill (Pendidikan Kewarganegaraan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar