PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh :
Nama : Bayu
Nugroho
Npm :
22414067
Kelas :
2IC04
MAKALAH MATA KULIAH SOFT SKILL
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2016
TUGAS I
TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
A. SECARA TEORITIS
1) Teori
kontrak sosial
Teori
kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian
perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai
asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak
sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan
JJ Rousseau.
2) Teori
ketuhanan
Teori
ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori
ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa negara
3) Teori
kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk
atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) Teori
organis
Dalam
teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu
yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup
itu.
5) Teori
historis
Teori
histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan
teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6) Teori
kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan
demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara.
B. SECARA FAKTUAL
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1. Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Proklamasi ( Proclamation )
Suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil
merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17
Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3. Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga
akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai
Nil.
4. Penyerahan ( Cessie )
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia
(Jerman).
5. Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain
tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6. Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan merdeka.
7. Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
8. Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet
pecah kemudian muncul negara – negara baru.
C. SECARA PRIMER
Terjadinya
negara secara primer, yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan
adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing.
Negara
terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang
telah ada sebelumnya.
Tahapan
terjadinya Negara:
1) Genoot
Schaft (Suku)
Terdapat
istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2) Rijk/Reich
(Kerajaan)
Di
sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran
akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur
Natie
Pemerintahan
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara
mutlak.
C. SECARA SEKUNDER
Asal
mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau
kenyataan.
Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat
beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2)
Fusi
Peleburan
2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
7)
Inovasi
Suatu
Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
8) Separasi
Negara
yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara
merdeka.
Kesimpulan
Dari
sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer,
maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah
wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai
dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan.
Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang
dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang
diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar